News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuhi Panggilan KPK, Hadi Poernomo Siap Ditahan Hari Ini

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Poernomo (duduk pakai kopiah) saat berada di KPK, Kamis (23/4/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, memenuhi janjinya untuk bersedia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi hari tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya diperiksa," ujar Hadi saat tiba di KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Hadi sendiri tidak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Namun, Hadi menegaskan dirinya apabila hari ini langsung ditahan KPK.

"Siap," kata Hadi yang tiba mengenakan baju batik lengan panjang.

Hadi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut kemudian ditolak.

Hadi sendiri telah dipanggil tiga kali oleh penyidik KPK namun selalu mangkir. Hadi sebelumnya telah pernah dipanggil pada 5 Maret lalu. Namun, Hadi mangkir tanpa keterangan.

Pria kelahiran Pamekasan itu kemudian dipanggil lagi pada 12 Maret. Hadi mangkir lagi karena alasan menderita gangguan jantung dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Hadi kemudian dipanggil pada 10 April 2015. Kali ini, Hadi mangkir karena alasan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini