TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan langsung menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW) ke jaksa penuntut Kejaksaan Agung usai memeriksa BW di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015) petang.
BW diperiksa sebagai tersangka kasus pidana pengarahan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 atau saat masih menjadi pengacara.
"Berkas BW segera maju, sore ini, dilimpahkan langsung ke Kejaksaan Agung," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di Bareskrim.
Meski melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, penyidik Bareskrim batal melakukan penahanan terhadap BW. Bahkan, penyidik telah menerbitkan surat penahanan dan menyodorkannya kepada BW.
Victor menyampaikan alasan pihaknya batal menahan BW, yakni karena BW terbilang kooperatif dalam pemeriksaan.