News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Delapan Perkara untuk Jerat Denny Indrayana

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebutkan, ada delapan laporan Polisi yang masuk di mana Denny Indrayana menjadi terlapor. Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan akan memprosesnya satu per satu.

"Dari delapan laporan, dua kita nilai tak cukup ditindaklanjuti. Enam perkara sisanya dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Buwas di kompleks Mabes Polri, Jumat (24/4/2015) siang.

Buwas enggan merinci apa saja delapan perkara tersebut. Tapi, Buwas memberikan 'clue' bahwa kasus-kasus itu seputar tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan. Buwas juga tidak rinci saat menjelaskan siapa saja pelapor perkara itu.

"Ada pelapornya. Tidak bisa kita cegah dong. Namanya orang kan lapornya macam-macam," ujar Buwas.

Buwas mengatakan, dari delapan perkara itu, baru satu yang ditindaklanjuti penyidik, yakni dugaan tindak pidana korupsi melalui sistem pembayaran pembuatan paspor via elektronik atau 'payment gateway'. Dalam perkara ini, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa yang ini yang ditindaklanjuti? Karena ini sudah bulat. Sudah ada audit dan saksi-saksi yang mendukung," ujar Buwas.

Buwas berjanji akan terus menyampaikan perkembangan pengusutan sejumlah perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut kepada masyarakat.(Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini