TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak bisa mengeksekusi gembong narkoba Freedy Budiman.
Baik untuk eksekusi gelombang kedua ataupun eksekusi mati gelombang berikutnya.
Pasalnya Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang sedang dilalui oleh Freddy .
"Sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dilakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Jumat (24/4/2015) di Kejaksaan Agung.
Dijelaskan Tony, pada pekan lalu jaksa eksekutor sempat menemui Freddy untuk memastikan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi ternyata Freddy mengatakan pihaknya akan mengajukan PK.
"Jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan eksekusi yang akan datang. Jadi eksekusi yang akan datang mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika," tambahnya.