TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasubag TU Sekjen Kementerian ESDM, Asep Permana, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011 - 2013.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Selain memeriksa Asep, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya yakni Atena Falahti.
Jero Wacik ditetapkan tersangka pada 3 September 2014 lalu. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.