TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin, akan diputuskan pada Senin (27/4/2015).
Zainal adalah salah satu dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan. Eksekusi belum dilakukan karena menunggu proses hukum.
"Insya Allah, menurut Majelis Hakim, keputusan soal PK yang diajukan Zainal Abidin akan diketahui pada hari Senin," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2015).
MA telah menunjuk Hakim Agung Surya Jaya untuk memeriksa berkas PK yang diajukan Zainal.
Menurut Suhadi, proses pemeriksaan sudah dilakukan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, Kejaksaan belum dapat memastikan kapan eksekusi akan dilangsungkan.
Pasalnya, Kejaksaan hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali yang diajukan Zainal Abidin.
Tony melanjutkan, jika nantinya MA menolak PK yang diajukan Zainal, maka Kejagung akan segera mengeksekusi para terpidana mati itu.
Hal itu juga menyusul kabar ditolaknya PK yang diajukan Sergei Atloui, warga negara Perancis, dan Martin Anderson, warga negara Ghana yang masuk daftar eksekusi gelombang kedua.
Zainal merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi Kejagung dalam gelombang kedua ini
. Zainal sebelumnya ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000, akibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram.
Zainal pernah mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, karena tidak adanya bukti baru (novum), permohonan tersebut akhirnya ditolak.(Abba Gabrillin)