Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, Senin (27/4/2015) menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Kedatangan Denny yang juga tersangka korupsi payment gateway untuk memenuhi panggilan penyidik yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun belum diketahui, apakah pemeriksaan Denny kali ini atas kasus payment gateway ataukah enam kasus lainnya, yang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh masyarakat dan mantan karyawannya di Menkum HAM.
Pantauan di lapangan, Denny tiba pukul 10.35 WIB, ditemani oleh kuasa hukumnya. Saat ditanya awak media, Denny tidak banyak berkomentar.
"Nanti saja, biar saya diperiksa dulu," katanya.
Seperti diketahui, atas kasus ini Bareskrim baru menetapkan satu tersangka yakni Denny, dan belum ada penambahan tersangka.
Atas perbuatannya, Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.