TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan Pengadilan Negeri Sleman, DIY telah menolak pengajuan PK yang diajukan oleh terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.
Dijelaskan Tony, pengajuan PK tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Sleman hari ini, Senin (27/4/2015). Lantaran PK ditolak, maka Mary Jane akan tetap dieksekusi.
"Hari ini PK keduanya sudah ditolak PN Sleman," ucap Tony.
Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memutuskan menolak PK yang diajukan oleh terpidana mati yang adalah WNI asal Palembang yaitu Zainal Abidin.
"Zainal juga PK nya ditolak," tegas Tony.