News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Sebelum Dieksekusi Mati, Zainal Abidin Minta Dibawakan Alquran dan Mengaji

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MENGAJI: Seorang pria sedang membaca Alquran di masjid raya di kota Sanaa, Yaman.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Sebelum hidupnya berakhir di tangan regu tembak, terpidana mati Zainal Abidin meminta dibawakan Alquran. Ia adalah satu-satunya WNI yang masuk daftar sembilan terpidana mati untuk eksekusi gelombang kedua.

"Dia minta dibawakan Alquran, dia ingin mengaji terlebih dahulu," ujar Kordinator Rohaniwan Islam Nusakambangan, Hasan Makarim di Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).

Menurut Hasan, pengetahuan keagamaan Zainal cukup luas. Selain itu selama di lembaga pemasyarakatan, pria yang terjerat kasus kepemilikan ganja tersebut rajin salat.

"Bagus sekali keagamaannya selama di dalam," katanya.

Hal senada diutarakan kuasa hukum Zainal, Ade Yuliawan. Ketika menjenguk, Zainal minta dibawakan Alquran. Mendengar permintaan tersebut Ade mengaku tidak kaget, lantaran Zainal merupakan lulusan pesantren.

"Ya tentu akan dibawakan, apalagi permintaanya Alquran," katanya.

Pada Senin pagi, Zainal dijenguk keluarganya. Mereka yang datang salah satunya adalah Iwan Setiawan, adik bungsu Zainal. Tiara, anak pertama Zainal, rencananya akan datang tapi batal. Tiara sakit karena terus memikirkan eksekusi yang akan segera dilakukan.

Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram tahun 2000 silam. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.

Ia banding tapi pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya yakni hukuman mati pada 4 September 2001 silam. Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.

Upaya Peninjauan Kembali gagal karena permohonan yang dikirimkan Zainal sejak 2005 silam tak kunjung dijawab MA. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini