Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad diperiksa 7 jam 30 menit di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Selasa (28/4/2015).
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.15 Wita. Abraham ditahan pukul 21.00 Wita.
Setelah itu, Abraham resmi ditahan.
BACA: Alasan Polisi Tahan Abraham Samad
Abdul Kadir, pengacara Ketua nonaktif KPK Abraham Samad, mengatakan saat kliennya diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar, penyidik menyodorkan dua surat kepada Abraham.
Kedua surat tersebut adalah, Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan.
Namun Abraham menolak menandatangani kedua surat tersebut.