TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa kurang lebih 7 jam, penyidik dari reserse dan kriminal Polda Sulselbar memutuskan menahan Abraham Samad, ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA: Polisi Tahan Abraham Samad
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto mengkonfirmasikan penahanan Abraham di kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan seorang wanita asal Singkawang, Kalimantan Tengah, Feriyani Lim (29) di tahun 2009 lalu.
"Kita putusakan ditahan, untuk pengembangan penyidikan, alasan keamanan dan dikhawatirkan melarikan diri," kata Joko kepada wartawan di Mapolda Sulsel, pukul 20.10 wita.
Alasan kedua, kata Joko adalah Abraham dikhawatirkan merusak barang bukti.
Dan alasan terakhir adalah melakukan tindak pidana lain di masa pemeriksaan.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi