News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan Jero Wacik Ditolak, Ini Tanggapan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Jero Wacik.

KPK sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut mengatakan sedari awal pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh para tersangka.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan. Demikian juga dengan putusan hakim praperadilan, kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan," ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Sebelumnya, putusan penolakan gugatan Jero Wacik dibacakan hakim tunggal Sihar Purba.

"Menolak permohonan gugatan praperaidilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Sihar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/4/2015) kemarin.

Dalam pertimbanganya, hakim mengesampingkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak Jero, Chairul Huda yang mengatakan bahwa hakim berhak melakukan penemuan hukum apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Hakim Sihar, pendapat Chairul Huda itu mengacu pada pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009.

"Penetapan tersangka bukan objek praperadilan, setelah mengacu pada pasal 1 angka 10 juncto pasal 77 juncto pasal 82 KUHAP," tutur hakim Sihar.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : Sprin.dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September 2014.

Kemudian, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kembudpar dengan kapasitasnya sebagai Menbudpar berdasarkan Sprindik nomor : DIK-04/01/01/2015 tanggal 27 Januari 2015.

Jero pun mendalilkan status tersangkanya dari KPK dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM maupun Menbudpar tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan bernuansa politis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini