TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendorong segera dilakukannya eksekusi lahan seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara.
Diketahui, lahan tersebut hingga kini masih dikuasai terpidana DL Sitorus.
Siti Nurbaya mengatakan, sebagai upaya mengambil langkah lanjut terkait eksekusi lahan tersebut dia akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan.
"Kita persiapkan pelaksanaan eksekusi dan hal-hal lainnya setelah eksekusi. Apakah akan diambil swasta lagi, apakah dipegang manajemen BUMN, apakah akan diserahkan ke pemerintah daerah. Kalau diserahkan ke Pemda akan ada penyerahan hibah aset," kata Siti di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Kedatangannya di KPK kata Siti, lantaran kasus ini juga sudah ditangani oleh lembaga tersebut, khususnya yang berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan DL Sitorus terhadap hakim pengadilan.
Siti mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan bisa menghasilkan keputusan pelaksanaan eksekusi sesegera mungkin.
Saya imbau kepada masyarakat setempat untuk tidak khawatir terkait eksekusi ini. Pasalnya, ini hanya eksekusi pengambilalihan manajemen saja. Tidak usah gelisah, kita tidak mengusik masyarakat. Ini demi penegakan hukum dan kepentingan masyarakat dan desakan masyarakat juga," katanya.
DL Sitorus telah divonis 8 tahun penjara pada 2008 silam. Namun meski telah dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana karena melakukan pembalakan liar, pengolahan dan penguasan kawasan hutan lindung, lahan tersebut hingga kini belum dieksekusi.