Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menjadwalkan dua kali panggilan terhadap Alex Usman (AU) tersangka dugaan pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta. Namun Alex tidak datang karena sakit.
Panggilan pertama Jumat (17/4/2015) lalu, Alex tidak hadir karena sakit tenggorokan. Kemudian saat penjadwalan ulang pada Rabu (22/4/2015), Alex juga tidak hadir karena kondisinya belum sehat.
Kuasa hukum Alex, Eri Rossatria juga mengakui setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, kliennya itu belum pernah diperiksa oleh penyidik.
"Memang dari dua kali panggilan belum diperiksa, karena sakit. Mudah-mudahan besok bisa hadir untuk diperiksa, kami sudah komunikasi dengan penyidik," kata Eri, Rabu (29/4/2015).
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP