TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Yulian Berkah Abadi, Yulianti, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Yulianti akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Selain memeriksa Yulianti, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yakni karyawan PT Hutama Karya antara lain Supriyanto Salam, Narwatri Kurniasih, Sutrisno, Hari Purwoto, Hari Prasojo.
Sekedar informasi, pada kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Satu tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perhubungan Laut Kemenhub Sugiarto.
Atas perbuatan mereka, Budi, Irawan, dan Sugiarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.
Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 24,2 miliar.