News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kedubes Filipina Apresiasi Batalnya Eksekusi Mati Mary Jane

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati Mary Jane mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Filipina memberikan penyataan sikap atas penundaan eksekusi terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso, Rabu (29/4/2015) pagi.

Kedubes Filipina mengapresiasi atas sikap pemerintah Indonesia yang menunda pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane.

"Kedutaan besar Filipina memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia karena telah mempertimbangkan adanya perkembangan terbaru mengenai kasus Mary Jane," kata perwakilan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia, Konsul Jed Martin Liona di depan kantor Kedutaan Besar Filipina di Jalan Imam Bonjol nomor 25 Jakarta Pusat.

Jed menyebutkan, Mary Jane ditangkap karena dianggap terlibat kejahatan narkotika pada tahun 2000. Pemerintah dan rakyat Filipina percaya bahwa berdasarkan keterangan Mary Jane, dirinya merupakan korban dari sindikat narkotika yang tidak memiliki hati nurani.

"Saat ini, tersangka perekrut Mary Jane dalam proses investigasi di negara Filipina dan Kedutaan berharap dengan proses yang berjalan ini, bisa terungkap kebenaran yang sebenarnya untuk kasus perdagangan narkotika ini," tuturnya. (Agustin Setyo Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini