TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Agung Laksono berencana memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada anggota komisi II DPR yang berasal dari Partai Golkar. Termasuk Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman terkait dengan rekomendasi PKPU.
Rambe pun bereaksi atas rekomendasi PKPU yang dihasilkan Panitia Kerja (Panja) Pilkada. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi PKPU itu disepakati oleh 10 fraksi yang anggotanya duduk di Komisi II DPR. "Seluruhnya menandatangani.
Jadi lengkap tak ada yang tak setuju. Karena ini adalah sudah disampaikan dalam pidato DPR yang tertulis di Panja," kata Rambe dalam jumpa pers yang dihadiri Sekjen Golkar versi Munas Bali Idrus Marham, Ketua Fraksi Ade Komaruddin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo diruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Rambe lalu menjelaskan rekomendasi PKPU diman seluruh fraksi setuju peserta pemilu adalah partai politik yang mengikuti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014.
"Ini dua ini pemerintah dukung. Riil sekarang di masyarakat hasil daripada pileg. Setuju semua dengan tak ada satu anggota pun yang menginginkan ada partai yang tak ikut," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Bali itu.
Ia menerangkan pula aturan Pilkada bagi partai yang sedang berselisih. Komisi II DPR akhirnya menambah aturan dalam rekomendasinya terhadap PKPU.
Rambe menjelaskan partai politik yang berhak ikut pilkada dengan status berselisih dan sedang menyelesaikannya melalui peradilan. Maka parpol yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah kepengurusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bila kekuatan hukum tetap memiliki jangka waktu yang lama, KPU mengusulkan adanya perdamaian dengan melakukan islah internal.
"Dalam hal belum miliki kekuatan hukum tetap, adalah kepengurusan parpol yang telah jalankan islah. Jadi sudah islah sebelum pasangan calon," tuturnya.
Lalu bagaimana bila tidak terjadi islah, Rambe mengatakan Komisi II sepakat dengan pemerintah mencari jalan keluar yang paling bijaksana.
"Dalam hal ini jadi bisa terlaksana. Tak ada cegahan. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud belum terwujud, adalah kepengurusan parpol berdasarkan pengadilan yang sudah ada sebelum pasangan calon," tuturnya.