TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya bekerjasama dengan Mabes Polri terkait penanganan laporan dana siluman Rp 12,1 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Mungkin ke depannya bisa saja dikerjasamakan antara Polri dan KPK dalam konteks penganan perkara. Ini kan sinergi antara KPK dan Polri," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Salah satu entitas dalam laporan tersebut adalah mengenai pembelian Uninterruptible Power Supply (UPS) komputer yaitu tenaga listrik cadangan untuk komputer seharga Rp 4,8 miliar.
Kasus yang sempat ditangani Polda Metro Jaya itu akhirnya dilimpahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.
Terkait kasus tersebut, santer diberitakan bahwa Bareskrim telah meminta penganan keseluruhan kasus tersebut.
Bahkan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dikabarkan telah meminta langsung kepada KPK. Permintaan tersebut konon disampaikan Budi Waseso di sela-sela pembahasan perampasan aset negara yang dikuasasi Darianus Lungguk Sitorus di KPK, kemarin.
"Kami masih melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait laporan Pak Ahok. Apakah kemarin itu ada pembicaraan, setahu saya belum ada," kata Johan.