Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar menegaskan tidak ada istilah rekomendasi DPR mengikat, seperti yang dirumuskan dalan UU MD3. Apalagi rumusan UU Penyelenggara Pemilunya menyatakan konsultasi.
"Outcome nya pasti rekomendasi, karena bertentangan dengan UUD yang ada diatasnya, dalam UUD 1945, diatur kata Persetujuan dan Pertimbangan, Persetujuan bersifat mengikat, Pertimbangan tidak mengikat," kata Agun melalui pesan singkat, Kamis (30/4/2015).
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol itu menuturkan dalam konteks PKPU maka KPU dapat mengabaikannya. Hal ini sudah pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II dalam membicarakan keterwakilan 30 persen perempuan dalam Kepengurusan parpol untuk ikut Pileg 2014.
"KPU mengabaikan rekomendasi komisi II yang menolak tentang aturan itu. Tapi kenyataannya KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya Parpol patuh semuanya," katanya.
Agun mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum, yang semuanya harus tunduk dan patuh pada hukum. Dimana hukum yang tertinggi adalah UUD, dan KPU juga dijamin UUD sebagai lembaga mendiri, yang harus dijaga kemurniannya dalan melaksanakan Pemilu dan pilkada sebagaimana UU yang mengatur dirinya.
"Bagi Parpol juga harus patuh dan taat dengan UU yang mengatur dirinya, kita butuh konsistensi atas apa yang sudah kita rumuskan sendiri," imbuhnya.