TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menilai, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO 21/PUU/2014, maka seluruh hakim di indonesia tidak dapat lagi menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, penyitaaan dan penggeledahan yang tidak diatur dalam KUHAP.
"Karena konstitusi ternyata sudah memberikan karpet merah untuk setiap orang menggugat negara, KPK, Polri, jaksa atas tindakan negara tersebut yang dinilai inkonstitusional. Termasuk seluruh orang yang ditetapkan tersangka bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan," ungkap Irman, Kamis (30/4/2015).
"Karena konstitusi ternyata menilai, hal tersebut inkonstitusional alias cacat hukum," Irman menegaskan.
Sebelumnya, MK memperluas objek praperadilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK menyatakan, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.
MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan saat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Denngan putusan MK ini, maka penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.