News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Mary Jane Tidak Perlu ke Filipina untuk Diperiksa

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati Mary Jane mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak perlu menjalani pemeriksaan di Filipina.

"Tentu tidak (perlu ke Filipina). Sebab dia dalam keadaan terhukum di Indonesia," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Menurut JK, Penyidik dari Filipina bisa datang ke Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mary Jane.

"Ya nanti penyidik Filipina dapat saja datang ke Indonesia," kata JK.

JK kemudian juga yakin pemeriksaan terhadap Mary Jane tidak akan lama, apabila aparat penegak hukum di Filipina mampu mengungkap kasus baru yang kini membelit Mary Jane sehingga batal dieksekusi mati kemarin.

"Saya kira masalahnya tidak akan selama itu, selama proses di Filipina itu berjalan lancar," kata JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini