TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan mengirim Novel Baswedan ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut.
"Masalah terkait dengan penahanan kita upayakan selesaikan dalam waktu 1x24 jam. Sehingga ngga ditahan, karena itu kami minta bantuan pimpinan KPK, supaya kooeperatif sehinga bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurutnya, rekonstruksi sudah berdasarkan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan ke Polri.
Dalam berkas itu, kata Badrodin, kejaksaan meminta untuk dilakukan keterangan dan rekonstruksi oleh tersangka. Bukan dengan pemeran pengganti.
"Rekonstruksi jam 16.00 WIB. Kami kirim ke Bengkulu. Hal ini untuk menghindari masa penahanan yang berakhir pukul 00.30 WIB nanti," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menambahkan Novel akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat dari kepolisian.
Alasannya, agar yang bersangkutan bisa cepat sampai lokasi dan langsung dilakukan rekonstruksi.
"Pukul 16.00 WIB ini, kita langsung berangkatkan," kata Budi.