News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Kampanye Media Sosial Bakal Ngetren Dalam Pilkada Mendatang

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) bersama Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) saling berpegangan tangan usai membacakan dan menandatangani Deklarasi Pilpres Berintegritas dan Damai, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014).Acara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut menandai dimulainya masa kampanye Pilpres dari tanggal 4 Juni sampai 5 Juli, menjelang proses pencoblosan pada 9 Juli mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampanye konvensional dianggap kurang efektif untuk menyasar kalangan tertentu, khususnya pengguna media sosial, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sehingga penggunaan media sosial bakal marak digunakan sebagai sarana kampanye.

Menurut CEO Media Wave, Yose Rizal, para pengguna media sosial umumnya adalah anak muda. Saat ini, jumlah anak muda relatif cukup besar ketimbang kalangan pemilih lainnya.

"Anak muda kelas menengah itu dulu biasanya apolitis, tapi sekarang dengan keberadaan media sosial justru mereka terlibat aktif dan berpartisipasi dalam diskusi-diskusi politik. Itu menunjukkan bahwa penggunaan medsos adalah social influence," kata Yose saat diskusi bertajuk 'Survei Politik Bermutu Dalam Pilkada Serentak 2015' di Jakarta, Rabu (30/4/2015).

Hingga kini, belum ada aturan Komisi Pemilihan Umum terkait penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye. Padahal, kampanye konvensional seperti turun ke jalan, penempelan poster atau baliho, telah diatur.

"Kalau sudah mau nyoblos itu biasanya sudah mulai masuk masa tenang. Tapi itu, masa tenang itu justru masa yang paling tidak tenang," ujarnya.

Ketiadaan aturan menjadi celah bagi tim kampanye calon kepala daerah untuk mengubah pola kampanye dari konvensional ke media sosial. Mereka memanfaatkan masa tenang untuk menyebarkan kampanye hitam terhadap calon kepala daerah yang menjadi lawan politik.

"Untuk itulah saat ini KPU perlu menyusun suatu peraturan yang dapat mengatur kinerja dari tim sukses itu sendiri khususnya dalam penggunaan media sosial," tandasnya. (Kompas.com/Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini