News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan Ditangkap

Kapolri: Novel Harusnya Sukarela Minta Diperiksa

Penulis: Rahmat Patutie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan seharusnya lebih dulu sukarela meminta kepada Polri untuk memeriksa dirinya.

Namun, Novel ditangkap karena pernah dua kali mangkir atas panggilan Bareskrim Mabes Polri.

"Penangkapan terhadap Novel seharusnya tidak perlu karena dia anggota Polri, seharusnya dia secara sukarela minta kepada Polri untuk diperiksa tapi dua kali mangkir kita langsung lakukan penangkapan," ujar Badrodin kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Babrodin menjelaskan, kini Novel Baswedan sudah diserahkan berkasnya ke kejaksaan kemudian dari Kejaksaan dikembalikan ke Polri.

"Ada dua petunjuk yang harus dilengkapi dengan keterangan tambahan dengan rekonstruksi karena Polri harus segera melakukan penangkapan Novel," katanya.

Untuk diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.

Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Andriansyah yang ditangkan di Bali.

Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini