TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan surat penangkapan kepada penyiidk KPK Novel Baswedan di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Penangkapan Novel terkait kasus 2004 silam.
Pada tahun itu Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 silam. Penyidik Bareskrim menyangka Novel dalam kasus penganiayaan enam pelaku pencurian sarang burung walet.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso pernah mengatakan hanya membantu Polda Bengkulu untuk memanggil Novel dalam kasus di atas.
Menurut Budi Waseso, banyak bukti memberatkan Novel di antaranya keterangan saksi baik dari sesama anggota serta tersangka lainnya, hasil visum, dan hasil puslabfor soal senjata yang digunakan serta proyektilnya.
"Berkas semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih terus sama Kejaksaan," singkat Budi Waseso pada 1 Maret 2015.