News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan Ditangkap

Komisi III Nilai Pernyataan Jokowi Jangan Tahan Novel Bermakna Luas

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan saat Novel berada di rumahnya terkait kasus yang terjadi pada tahun 2004 di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Polisi tidak menahan Penyidik KPK Novel Baswedan bukan berarti Novel benar-benar dibebaskan.

"Saya kira jangan kemudian juga karena Novel faktanya masih ada di Bengkulu dan belum dilepas maka kita menilai pernyataan Presiden tidak dituruti," ujar Arsul dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Arsul mengatakan bisa saja Polri akan membebaskan Novel begitu proses rekonstruksi kasusnya di Bengkulu selesai dilakukan, atau dimaknai Novel tetap ditahan, tetapi tidak di dalam rutan, hanya berstatus tahanan kota.

"Kalau proses hukum diperlukan, rekonstruksi itu selesai maka tidak perlu ditahan atau diubah status penahannya dari rutan jadi tahanan kota," kata Arsul.

Arsul juga mengatakan Polri memiliki kemandirian dalam hal menegakkan hukum meski dibawah komando langsung oleh Presiden.

"Kalau kita lihat dari Undang-Undang Polri, di Pasal 11 itu Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tetapi sebagai penegak hukum, Polri sampai derajat tertentu punya kemandirian," ucap Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini