TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK yang menyandang status tersangka di kepolisian, Novel Baswedan, tidak merinci terkait penangkapannya oleh penyidik kepolisian.
Kepada wartawan saat memberikan keterangan pers, Novel mengatakan Jumat (1/2/2015) rumahnya didatangi penyidik kepolisian bersama Ketua RT bernama Wisnu.
"Pada saat itu, sebagaimana orang bertamu, tentu memencet bel. Kemudian saya yang istirahat karena larut malam. Saya membukakan pintu dan mempersilakan duduk," kata Novel di KPK, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Novel kemudian bertanya maksud kedatangan para penyidik Polri itu. Ketika disampaikan bahwa kedatangan mereka untuk menangkap, Novel mengaku bisa memahaminya.
"Sebagai penyidik saya memahami penyidik mempunyai kewenangan untuk itu, maka saya mengikuti proses itu," kata Novel.
Ketika ditanya apa yang berlebihan dalam penangkapan tersebut, Novel tidak mau memberikan rincian.
"Saya kira cuma itu, untuk itu detailnya penasehat hukum yang akan menyampaikan," singkat Novel.