News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan Ditangkap

Novel Sengaja Dipelihara Polri dan akan Diganggu Bila Ada Masalah dengan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kerabat berdatangan saat Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Bareskrim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dari kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Tribunnews.com/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekesaran (KontraS) menilai Novel Baswedan sengaja dibuat sebagai titik bancakan (selamatan, kenduri) Polri apabila berseteru melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Kontras, Haris Azhar, mengatakan Novel sengaja dipelihara oleh Polri dan akan diganggu apabila ada masalah dengan KPK.

Pernyataan Haris tersebut didasarkan pada kasus yang membelit Novel. Menurut Haris, kasus tersebut sengaja tidak diselesaikan.

Haris kemudian menyebut kembali pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 yang saat itu menjabat sebagai presiden mengatakan pentersangkaan Novel tidak tepat waktunya.

"Novel ini saya lihat sebagai bancakan. Titik yang sengaja dipelihara untuk diganggu setiap polisi punya problem dengan KPK. Jadi Novel hari ini dibiarkan di KPK, tidak diminta kembali ke Polisi tapi kasusnya juga dibiarkan saja," kata Haris dalam diskusi bertajuk 'Telenovela KPK-Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Haris memperkuat dugaannya karena sangkaan Polri terhadap Novel juga tidak beres. Pasalnya, Novel dulunya disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Sangkaan kemudian diganti menjadi Pasal 351 ayat 2 yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Saya melihat hukum acara makin kelihatan tidak beres. Pasal diubah menjadi Pasal 351 ayat 2. Dulunya 351 ayat 3," ujar Haris. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini