TRIBUNNEWS.COM, JAKRTA - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menyebut adanya sejumlah ketidaksesuaian keterangan yang diberikan Polri dengan fakta yang terjadi terkait kasus Novel.
Muji mengatakan, dalam kurun waktu 1x24 jam, setidaknya ada enam kebohongan yang diungkapkan polisi.
"Buwas (Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso) mengatakan, menelpon pengacara Novel tapi tidak ada. Faktanya, sejak jam 03.00 WIB, tim lawyer tidak diberi akses ke NB," ujar Muji melalui siaran pers, Sabtu (2/5/2015).
Novel ditangkap dari kediamannya dan dibawa ke Gedung Bareskrim pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Bahkan, kata Muji, tim kuasa hukum tidak diberitahu keberadaan Novel maupun apa yang sedang dilakukannya di Gedung Bareskrim.
Kebohongan kedua, kata Muji, pihak Polri menyatakan bahwa petugas hanya menangkap Novel dan tidak dilakukan penahanan. Kenyataannya, beredar surat penahanan yang ditandatangani oleh penyidik Bareskrim.
Selain itu, Polri juga dianggap berbohong saat menyatakan bahwa sebanyak 25 kuasa hukum Novel ikut mendampingi dalam rekonstruksi di Bengkulu. Muji membantah hal tersebut dan menyatakan tidak ada satu pun pengacara yang mendampingi Novel saat diberangkatkan ke Bengkulu, Jumat malam.
"Lawyer posisinya menolak rekonstruksi karena NB sewaktu kejadian tidak berada di tempat," kata Muji.
Menurut Muji, rekonstruksi tersebut merupakan rekayasa Polri untuk mengarahkan opini publik agar terlihat seakan-akan Novel terlibat.
Polri juga menyatakan bahwa Novel memiliki empat rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Menurut Muji, Novel hanya memiliki satu rumah seluas 105 m2.
"Hanya muat satu mobil baik di garasi maupun jalanan (sempit). Beli dengan harga Rp 385 juta lalu bangun rumah jadi total Rp 600 juta," kata Muji.
Disebutkan juga Novel telah dua kali mangkir sehingga penyidik merasa perlu menangkap Novel di kediamannya. Padahal, kata Muji, ketidakhadiran Novel pada panggilan menyidik merupakan perintah dari pimpinan KPK.
"Terdapat surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri yang membuktikan hal tersebut," ujar dia.
Terakhir, kata Muji, penyidik juga tidak melampirkan surat penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi dari kediaman Novel.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)