Kepolisian membawa Novel ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Polresta Bengkulu pada 2004, yang dituduhkan kepada Novel.
Namun, tim kuasa hukum Novel menolak rekonstruksi karena Novel sewaktu kejadian tidak berada di lokasi kejadian. Pihak Novel menganggap rekonstruksi tersebut merupakan rekayasa Polri untuk mengarahkan opini publik agar terlihat seakan-akan Novel terlibat.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Baca tanpa iklan