TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya niatan kuasa hukum Alex Usman, Eri Rosatria yang berniat mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim, hal itu tidak dipermasalahkan oleh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
"Ya silahkan saya diajukan, tidak ada masalah," ucap Budi Waseso, Senin (4/5/2015) di Bareskrim.
Menurut Budi Waseso nantinya permohonan penangguhan penahanan itu akan diproses oleh penyidik, dan penyidik yang berhak menentukan apakah permohonan itu diterima atau tidak.
Sebelumnya, pada Kamis (30/5/2015), Alex Usman dijemput paksa penyidik Bareskrim dari RS Siloam, Jakbar padahal menurut keterangan pihak pengacara, Alex tengah dirawat lantaran menderita infeksi lambung.
Setelah dibawa ke Bareskrim dengan pengawalan ketat, Alex Usman langsung ditahan oleh penyidik hingga 20 hari ke depan.
Menurut Eri, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ialah lantaran kondisi Alex masih sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita berbagai barang bukti.
Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik, diantaranya dua anggota DPRD DKI, pengadaan barang, distributor, hingga beberapa kepala sekolah pun sudah dimintai keterangannya atas kasus tersebut.