TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti berharap kasus penyidik KPK, Novel Baswedan diselesaikan di pengadilan.
"Untuk kasus Novel, kami harapkan memang diselesaikan di pengadilan. Nanti diputuskan benar tidak tergantung bukti dan saksi. Supaya polisi tidak dituduh kriminalisasi. Diputuskan salah atau tidak itu tergantung," tutur Badrodin, Senin (4/5/2015) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut mantan wakapolri ini, kasus Novel memang harus dituntaskan agar masyarakat bisa memahami.
Termasuk pula untuk kasus yang menyeret pimpinan KPK nonaktif, BW dan Abraham Samad ia berharap kasusnya bisa tetap dilanjutkan.
"Kami sudah punya kesepakatan bersama, jadi ya harusnya diselesaikan, kasus yang statusnya penyidikan akan tetap dilanjutkan," tambahnya.