TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menilai Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik.
Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tal lazim. Hal itu salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.
Menurutnya, dasar menangkap dan menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim dinilai bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
"Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," ujar Muji kepada wartawan seusai mengajukan permohonan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, senin (4/5/2015).
Selain itu, menurutnya, terdapat serangkaian penyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik karena dianggap telah menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan.
"Ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setia proses penyidikan," katanya.