TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung hari ini, Senin (4/5/2015) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri.
Haji Lulung diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan masih berlanjut.
Dengan kata lain politisi PPP ini sudah diperiksa kurang lebih 10 jam dan belum tampak tanda-tanda Lulung akan keluar dari Bareskrim.
Dalam pemeriksaan ini, Lulung masih berstatus saksi dan dia ditanya seputar pengadaan UPS termasuk dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang disita penyidik dari sejumlah penggeledahan, termasuk penggeledahan di ruangannya.
Akankan penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka usai diperiksa? Sebelumnya saat pemeriksaan pertama pada Kamis (30/4/2015) lalu, Lulung diperiksa selama 9 jam. Dan hingga sore ini, Lulung terhitung telah diperiksa sekitar 10 jam lebih dan belum ada tanda-tanda pemeriksaan terhadap Lulung akan selesai.
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Lulung, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjawab Lulung hingga kini masih diperiksa oleh anak buahnya.
"Masih diperiksa di dalam, sabar," kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Lebih lanjut ditanya soal potensi Haji Lulung sebagai tersangka, Budi Waseso menjawab nanti tergantung pengembangan. "Nantilah liat saja perkembangannya," tambahnya.
Untuk diketahui, penyidik menjadwakan pemeriksaan terhadap Lulung dan anggota Komisi E, Fahmi Zulfikar, Senin (27/4/2015) kemarin. Namun keduanya berhalangan hadir karena ada kunjungan kerja ke Manado.
Pada hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja keduanya dan ruang Sekretariat Komisi E. Dari penggeledahan itu, berbagai dokumen, komputer, hingga alat perekam disita penyidik.
Fahmi sudah diperiksa pada Rabu (29/4/2015), selama 9 jam. Sementara Lulung baru memenuhi panggilan Kamis (30/4/2015), dan diperiksa selama 9 jam.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dari Sudin Pendidikan Menengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.