News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

Neneng Sri Wahyuni Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Nazaruddin

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Neneng Sri Wahyuni

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, untuk diperiksa sebagai saksi bagi Nazaruddin.

Neneng akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda yang menjerat Nazaruddin sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (5/5/2015).

Neneng sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam kasus itu, Neneng dihukum enam tahun penjara dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 2,604 miliar.

Selain memeriksa Neneng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua notaris, yaitu Alhilal Sakbani dan Isnadi.

Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Saat ini, Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin, seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini