News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Anak Jero Wacik Bingung Ayahnya Ditahan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2015). Jero ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sagita Shinta Pratiwi Wacik, putri Jero Wacik turut menyaksikan ayahnya saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbicara kepada wartawan, Sagita mengungkapkan masih tidak mengerti kenapa ayahnya harus meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Padahal, kata Sagita, ayahnya telah beranji tidak akan melarikan diri, tidak mengurangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

"Saya juga bertanya mengapa ditahan. Kooperatif itu tidak berlaku untuk umum. Apa ada warga negara terpilih ada yang tidak," ujar Sagita di KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Sagita bahkan menungkapkan, sampai sekarang pihak keluarga belum menemukan bukti terkait sangkaan dugaan pemerasan yang dialamatkan kepada ayahnya.

"Dan dilihat secara jumlah apa yang disangkakan saya sendiri belum tahu buktinya seperti apa. Kita semua belum tahu," kata dia.

Penyidik KPK menahan Jero di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai dirinya menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar delapan jam.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Dalam kasus ini, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini