News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

FAMPI Desak KPK Tuntaskan Kasus Hadi Purnomo

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/4/2015). Hadi Purnomo menjalani pemeriksaan selama 7 jam terkait kasus pajak Bank BCA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Penanganan kasus pajak PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) yang melibatkan tersangka eks Ketua BPK Hadi Purnomo berjalan lambat.

KPK tak terdengar lagi kiprahnya dalam pemeriksaan kasus ini.

Demikian pernyataan Muh. Sifroun, Ketua Forum Anti Mafia Pajak Indonesia (FAMPI), dalam unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

"Penuntasan kasus penggelapan pajak BCA harus segera dituntaskan. KPK jangan terus menunda-nunda,," kata Tito dalam orasinya.

Menurut Muh. Sifroun, hingga Desember 2014, KPK baru mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terbaru dari PPATK soal ‎transaksi keuangan Hadi Purnomo. Padahal, Hadi Purnomo telah ditangkap sejak April 2014. "Sudah setahun lebih kasus ini, tapi tak terdengar langkah KPK menindaklanjuti penyidikan kasus ini," jelas Sudi.

Seperti diketahui, Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Hadi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak mengabulkan semua permohonan BCA untuk menghapuskan beban pajak yang harus dibayarkan. Atas perbuatan Hadi itu, negara dirugikan Rp 375 miliar.

Kasus ini bermula dari keberatan Bank BCA terhadap koreksi pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Pihak BCA menganggap hasil koreksi DJP terhadap laba fiskal yang mencapai Rp 6,78 triliun harus dikurangi Rp 5,77 triliun karena BCA telah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam kasus ini, Hadi saat menjabat Dirjen Pajak diduga mengubah telaah dari Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh Bank BCA.

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan Bank BCA kepada Direktur PPh Ditjen Pajak, pada 17 Juli 2003, terkait non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak. Kesimpulannya, permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan. Dari semula menyatakan menolak, atas perintah Hadi, diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi Purnomo kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak. Dengan waktu yang mepet, tidak ada cukup waktu lagi bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, alhasil negara pun dirugikan senilai Rp 375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini