TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus pajak PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) yang melibatkan tersangka eks Ketua BPK Hadi Purnomo berjalan lambat.
KPK tak terdengar lagi kiprahnya dalam pemeriksaan kasus ini.
Demikian pernyataan Muh. Sifroun, Ketua Forum Anti Mafia Pajak Indonesia (FAMPI), dalam unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Penuntasan kasus penggelapan pajak BCA harus segera dituntaskan. KPK jangan terus menunda-nunda,," kata Tito dalam orasinya.
Menurut Muh. Sifroun, hingga Desember 2014, KPK baru mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terbaru dari PPATK soal transaksi keuangan Hadi Purnomo. Padahal, Hadi Purnomo telah ditangkap sejak April 2014. "Sudah setahun lebih kasus ini, tapi tak terdengar langkah KPK menindaklanjuti penyidikan kasus ini," jelas Sudi.
Seperti diketahui, Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Hadi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak mengabulkan semua permohonan BCA untuk menghapuskan beban pajak yang harus dibayarkan. Atas perbuatan Hadi itu, negara dirugikan Rp 375 miliar.
Kasus ini bermula dari keberatan Bank BCA terhadap koreksi pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Pihak BCA menganggap hasil koreksi DJP terhadap laba fiskal yang mencapai Rp 6,78 triliun harus dikurangi Rp 5,77 triliun karena BCA telah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam kasus ini, Hadi saat menjabat Dirjen Pajak diduga mengubah telaah dari Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh Bank BCA.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan Bank BCA kepada Direktur PPh Ditjen Pajak, pada 17 Juli 2003, terkait non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak. Kesimpulannya, permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan. Dari semula menyatakan menolak, atas perintah Hadi, diganti menjadi menerima semua keberatan.
Hadi Purnomo kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak. Dengan waktu yang mepet, tidak ada cukup waktu lagi bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, alhasil negara pun dirugikan senilai Rp 375 miliar.