Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) .
Penghapusan PBB tersebut hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan Presiden Jokowi.
"Itu sudah. Tinggal nanti tunggu laporan hasil kajian Presiden," kata Menteri ATR dan Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, penghapusan PBB tersebut akan diberlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri serta pensiunan PNS. Dengan begitu, pemerintah merubah pengenaan pajak bukan pada objek pajak tetapi subjek pajaknya.
"Kita ubah itu penghapusan PBB untuk masyarakat yang pensiunan, PNS, TNI dan Polri. Kita ubah bukan lagi objek pajak yang dikejar tetapi pada subjek pajaknya," katanya.
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan Presiden Jokowi dalam waktu dekat bakal menerbitkan Perpres terkait penghapusan PBB tersebut. Dengan begitu, penghapusan PPB akan mulai diberlakukan pada 2016 mendatang.
"Kita minta Perpres dan akan diberlakukan tahun depan," kata Ferry.