TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyarankan partai politik yang bersengketa karena dualisme kepengurusan tidak menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Proses di PTUN tidak menjawab siapa pengurus yang sah. Menurut saya proses di PTUN dihentikan saja," kata Fadli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).
Fadli menuturkan, lebih baik parpol yang bersengketa menyelesaikan melalui mahkamah internal partai. Apabila masalah tersebut tidak selesai melalui mahkamah partai maka dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri.
"Kalau tidak puas ke pengadilan negeri, parpol bisa mengajukan dualisme ke Mahkamah Agung," tuturnya.
Masih kata Fadli, alangkah baiknya partai politik dapat islah dan tidak menyelesaikan dualisme melalui lembaga peradilan. Menurutnya, dengan penyelesaian islah memakan waktu yang singkat tidak berlama-lama di pengadilan.
"Pada intinya (penyelesaian dualisme) harus ada kesepakatan kedua belah pihak," tegasnya.