News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Sangat Dekat, Pasek Berharap SBY Besuk Jero Wacik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2015). Jero ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat Gede Pasek Suardika mengaku prihatin dengan penahanan Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berharap Mantan Menteri ESDM itu‎ tabah dan mampu melewati masalah dengan baik.

"Keyakinan akan benar semoga didukung alat bukti yang kuat juga," kata Pasek ketika dikonfirmasi, Rabu (6/5/2015).

Mengenai ucapan Jero Wacik yang meminta tolong Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Pasek menilai hal itu secara manusiawi wajar. Sebab, Jero Wacik memang memiliki kedekatan dengan SBY. ‎

"Mungkin juga yakin berdasarkan pengetahuannya itu SBY bisa menolong. Kan keduanya memang sangat dekat. Tapi apakah itu bahasa lugas apa adanya atau simbolik tentu yang tahu JW (Jero Wacik) sendiri," kata Senator asal Bali itu.

Sebagai junior, Pasek hanya‎ berdoa Jero tabah atas kondisinya saat ini. Kalau SBY bisa menolong, ia menilai hal itu sesuatu yang baik.

"Minimal bisa ikut besuk sebagai sahabat untuk membantu menguatkan mental sebagai bentuk persahabatan sejati. Kan tidak apa menjenguk teman dan itu tidak ada kaitan dengan terlibat atau tidak tapi hanya hubungan kemanusiaan saja," ujarnya.

Pasek juga menghimbau agar para petinggi Demokrat mau membesuk Jero Wacik ataupun Sutan Bathoegana sebagai bentuk solidaritas dan kemanusiaan satu partai. ‎

Jero menyandang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.

Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011.

Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.‎‎ Jero pun langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini