News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim Polri Bidik Tersangka Lain Korupsi Kondensat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Victor Edi Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari temuan alat bukti dokumen yang ada, kasus korupsi disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat negara dari SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2011, diduga melibatkan banyak pihak.

Namun, sejauh ini baru seorang yang menjadi pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut, yakni mantan deputi BP Migas berinisial DH.

Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak meyakinkan pihaknya akan mencari alat bukti keterlibatan pihak-pihak tersebut. "Nanti pasti semua akan terbuka. DH dulu, baru yang lain dan pasti tidak cuma itu aja," kata Victor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dari pejabat SKK Migas, PT TPPI dan swasta lainnya. Di antaranya dengan menelusuri jabatan, tugas dan wewenangnya orang tersebut pada saat proses penjualan kondensat saat itu. Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa orang-orang tersebut.

"Kemarin saya sudah bilang ada pelanggarannya. Pelanggarannya itu bahwa penunjukan langsungnya itu tidak melalui prosedur. Seharusnya kan lelang. Dan sebelum lelang seharusnya ada panitia lelang dan panitia pemeriksaan. Tapi, ini nggak ada. Nah, dua saksi yang diperiksa kemarin menguatkan adanya penunjukan langsung itu tidak sesuai prosedur," paparnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Kepala BP Migas (Raden Priyono) dan Menteri ESDM saat penjualan kondensat saat itu, akan dimintai keterangan. Bahkan, penyidik akan memanggil dan memeriksa Kepala SKK Migas dan Menteri ESDM saat ini jika memang diperlukan keterangannya dan sesuai tugas serta kewenangannya terkait kasus tersebut.

"Kalau memang sampai ke situ, nanti kami panggil. Artinya, kami tidak akan membeda-bedakan sepanjang (keterkaitannya) sampai ke situ," tandasnya.

Menurut Victor, untuk DH, pihaknya memang belum mengeluarkan surat penetapan tersangka. Namun, namanya telah masuk dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDD) Bareskrim Polri ke kejaksaan, selaku pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pidana korupsi dan TPPU terkait penjualan kondensat tersebut

Menurutnya, DH selaku deputi MP Migas saat itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya melakukan penunjukan langsung penjualan kondensat negara ke PT TPPI. Dia juga diduga terlibat TPPU hasil penjualan kondensat tersebut.

Meski begitu, penyidik belum berencana memeriksa DH. Sebab, penyidik tengah fokus menelusuri aliran dana atau TPPU terkait dugaan mega-korupsi dalam penjualan kondensat yang merugikan negara Rp 2 triliun ini. Selain itu, penyidik mendahulukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Belum. Kami periksa saksi-saksi semua dulu," katanya.

Kendati belum diperiksa, Bareskrim Polri telah mengajukan pelarangan bepergian ke luar negeri (cekal) untuk DH ke Ditjen Imigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini