Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim M Mukhlis terpaksa dua kali menskors persidangan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum karena terdakwa Fuad Amin Imron meminta izin ke toilet untuk buang air kecil.
Fuad di awal persidangan memang telah memberitahukan kepada ketua majelis hakim bahwa dirinya mengidap penyakit prostat. Untuk itu, Fuad meminta izin setiap 15 menit sampai 30 menit untuk pergi ke toilet.
"Demi menghormati saya sudah ketur (sempoyongan) izin ke belakang karena mengidap prostat, izin setiap 15 sampai 30 menit ke belakang," kata Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Ketua majelis hakim Mukhlis pun mengizinkan Fuad untuk toilet. "Silakan nanti disampaikan kalau mau izin," kata hakim Mukhlis.
Setiap hendak ke toilet, Fuad selalu dikawal beberapa orang pihak keamanan Pengadilan Tipikor. Selama kurang lebih tiga menit sidang diskors karena menunggu Fuad buang air kecil.