News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Fuad Amin Imron Dua Kali Izin ke Toilet Saat Persidangan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Bangkalan non aktif Fuad Amin bersaksi dalam sidang terdakwa kasus suap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3/2015). Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan Fuad Amin dengan total suap yang diberikan mencapai Rp18,8 miliar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim M Mukhlis terpaksa dua kali menskors persidangan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum karena terdakwa Fuad Amin Imron meminta izin ke toilet untuk buang air kecil.

Fuad di awal persidangan memang telah memberitahukan kepada ketua majelis hakim bahwa dirinya mengidap penyakit prostat. Untuk itu, Fuad meminta izin setiap 15 menit sampai 30 menit untuk pergi ke toilet.

"Demi menghormati saya sudah ketur (sempoyongan) izin ke belakang karena mengidap prostat, izin setiap 15 sampai 30 menit ke belakang," kata Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Ketua majelis hakim Mukhlis pun mengizinkan Fuad untuk toilet. "Silakan nanti disampaikan kalau mau izin," kata hakim Mukhlis.

Setiap hendak ke toilet, Fuad selalu dikawal beberapa orang pihak keamanan Pengadilan Tipikor. Selama kurang lebih tiga menit sidang diskors karena menunggu Fuad buang air kecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini