TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa kasus penyidik KPK Novel Baswedan tidak ada sangkut-pautnya dengan hubungan masalah KPK dan Polri.
JK memaparkan bahwa proses hukum tetap ditegakkan tanpa melihat jabatan dan status lembaga yang mewakili Novel.
"Sekali lagi saya katakan, masalah Novel bukan masalah Polri dan KPK," ujar JK di IIF Asian Summit 2015, Kamis (7/5/2015).
JK memaparkan jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan, hal tersebut pasti akan menimbulkan pro kontra di masyarakat. Karena hal itu, proses hukum hanya bisa dihentikan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.
"Nanti kalau enggak jalan Anda bilang dihentikan, salah kalau dihentikan," papar JK.
JK menambahkan proses hukum Novel Baswedan tidak ada intervensi. Pasalnya proses hukum menurut JK harus ditegakan dan ditaati.
"Proses hukum tetap jalan," jelas JK. mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Novel Baswedan sempat ditahan penyidik Bareskrim di Mako Brimob sebelum ke Bengkulu untuk melakukan proses rekonstruksi. Namun penahanan Novel ditangguhkan setelah Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk membebaskan, dengan surat penangguhan dari pimpinan KPK.