TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, terkait dugaan pemerasan pengurusan izin pengembangan kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Pada kasus tersebut, Zaini akan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Untuk melengkapi berkas penyidikan Zaini, penyidik sebenarnya sudah memeriksa beberapa saksi. Para saksi yang pernah dipanggil antara lain Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pemkab Lombok Barat, M. Junaedillah, Asisten 1 Pemerintahan Kab Lombok Barat H. MS. Udin dan seorang notaris / pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Fitri Susanti dan saksi-saksi lainnya.
Zaini sendiri telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur cabang KPK. Zaini langsung ditahan usai diperiksa untuk perdana kalinya bulan lalu.
Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk memeras pihak lain terkait pengeluaran izin pengembangan lahan di kawasan wisata yang berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Pemerasan yang dilakukan bupati yang juga periode 2009-2014 tersebut telah dilakukan lebih dari sekali dan diduga uang yang mengalir ke Bupati Zaini mencapai Rp 2 miliar.