TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Saksi Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda di depan hakim tunggal Yuningtyas Upiek menjelaskan ada mekanisme atau prosedural yang harus dipatuhi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Huda, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka di tingkat penyidikan, bukan pada tahap penyelidikan. Kedua tahapan tersebut kerap tak bisa dibedakan sehingga penetapan tersangka kadang keliru.
"Makanya digunakan istilah berbeda dalam tahapan pemeriksaan agar tidak rancu. Begitu juga dengan bukti," ujarnya.
Menurutnya, pada tahapan penyelidikan belum bisa dikatakan bukti melainkan bahan bukti. Dan itu tidak dijadikan landasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Barulah di tingkat penyidikan bahan yang ditemukan itu bisa dikatakan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Huda.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum IAS dalam gugatan praperadilan yang diajukan menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedural. IAS ditetapkan sebagai tersangka 7 Mei 2014 lalu saat KPK masih dalam tahap penyelidikan.
IAS diumumkan sebagai tersangka pada 7 MeI kemudian menerbitkan kembali sprindik 20A/01/11/2014.
Sementara, putusan praperadilan dijadwalkan pada Senin mendatang. Seperti diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PDAM Makassar sejak setahun lalu.