News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Tersangka Dugaan Korupsi Kondensat Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur II Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di kantor Bareskrim Polri, Rabu (6/5/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, telah menetapkan DH sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan kondensat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan penyidik sudah meminta Imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri.

"Tersangka sudah kami cekal supaya tidak melarikan diri. Sejak penetapan tersangka, dan SPDP keluar kami sudah layangan pencekalan," tegas Victor, Kamis (7/5/2015) di Bareskrim.

‎Victor mengatakan sebelum menetapkan HD sebagai tersangka, penyidik pernah pula memeriksa HD sebagai saksi. ‎Namun, hingga kini setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka, HD belum diperiksa kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini