TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni, terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham garuda. Neneng yang divonis enam tahun penjara itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Neneng sebenarnya sudah pernah dipanggil Selasa lalu. Namun, istri Nazaruddin itu tidak hadir. Neneng yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang belum tiba di lembaga antirasuah itu.
Sekedar informasi, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet, rekanan Permai Group milik Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.