TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, yakni Firman Wijaya membantah dakwaan JPU terkait kekayaan kliennya didapat dari hasil pencucian uang. Menurutnya, dakwaan pencucian uang hanyalah sebuah imajinasi.
"Kekayaan beliau (Fuad Amin) itu jauh sebelum beliau menjabat sebagai Bupati," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Firman menuturkan, kekayaan yang dimiliki oleh Fuad Amin itu bukan berasal dari jabatan sebagai Bupati, melainkan dari harta turunan keluarga. Firman justru menantang agar dilakukan pelacakan terhadap kekayaan Fuad Amin.
"Kekayaan itu bukan karena jabatan, karena turunan sebenarnya. Nanti bisa dilacak secara historis harta yang dimiliki," tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang perdana, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron didakwa oleh JPU KPK melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak tanggung-tanggung, TPPU yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar rupiah.