TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi kelas atas yang melibatkan mucikari dengan koleksi lebih 200 Pekerja Seks Komersil (PSK), termasuk kalangan artis dan model.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh mucikari untuk perempuan PSK dan 'lelaki hidung belang' pengguna jasa.
Diantaranya waktu sekali menggunakan jasa atau short time perempuan PSK dari AA paling lama 3 jam dan tarifnya antara Rp 80 sampai Rp 200 juta.
"Kemudian yang dikatakan short time nya itu 3 jam. Misalnya, tarif Rp 80 juta, itu untuk sekali pesan 3 jam," kata Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jaksel, Jakarta, Sabtu (9/5/2015).
Salah seorang mucikari berinisial RA dan satu di antara PSK-nya, seorang artis AA dibekuk oleh petugas Satreskrim Polres Jaksel dalam sebuah operasi penyamaran di sebuah hotel bintang lima di Jaksel pada Jumat (8/5/2015) malam.
Dari pengakuan dan temuan barang bukti, AA mengaku 'mengoleksi' lebih 200 perempuan cantik yang bisa dipesan.
Ia mewajibkan pelanggannya untuk membayar uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 30 persen dari tarif yang disepakati saat pertemuan pertama.
Pelanggan tersebut wajib melunasi sisa pembayaran sebelum 'mengeksekusi' sang PSK pada hari-H. Dan hotel tempat penggunaan jasa PSK tersebut harus berbintang lima atau tingkat atau great A.
Dari pengakuannya, RA mendapatkan bagian 30 persen dari tarif dan total uang yang diterima sang PSK. Seluruh transaksi dilakukan dengan uang tunai.
Saat ini, RA dan AA masih menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Jaksel untuk pengembangan kasus lebih lanjut.