News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

KPK Buka Penyelidikan Baru Penadah Dana Waryono Karno

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar. Pada dakwaan kesatu, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana hasil dugaan korupsi mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, mengalir ke sejumlah pihak baik personal dan korporasi. Ada kemungkinan KPK akan membuka penyelidikan baru untuk penerima dana ini.

"Akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Bisa dalam bentuk penyelidikan baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (10/5/2015).‎

Membuka penyelidikan baru untuk kasus ini semakin terbuka karena nama-nama penerima dana diduga hasil korupsi, termaktub dalam dakwaan jaksa penuntut umum untuk perkara Waryono Karno.

Penyidik, kata Priharsa, akan mendalami nama-nama yang termaktub dalam dakwaan. Sejumlah nama itu di antaranya Sri Utami menerima Rp 2.398.430.536 dan mantan staf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta. 

Setelah namanya muncul dalam dakwaan dan menjadi pembicaraan di media, Daniel Sparingga memberikan bantahan. Baca juga: Daniel Sparingga Bantah Terima Uang dari Waryono Karno.

"Penyebutan sejumlah nama di dakwaan bukan asal-asalan, bukan tanpa dasar. Itu dilakukan dengan pertimbangan matang," imbuh Priharsa sambil menambahkan, nama-nama ini bakal digali dalam persidangan berikutnya.

"Karena jaksa ingin agar itu diperiksa di pengadilan," kata Priharsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini